Untukmengakali I’tikaf di masjid berkaitan dengan pandemi Covid-19, Anda bisa I’tikaf di rumah saja. I’tikaf di rumah dapat memperkecil penyebaran Covid-19. Tentang hal ini Nabi SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Daruquthni) 7. Bertakbir. Amalan berikutnya adalah
Namun seperti quote bijak dan mutiara tentang senja ini, pemikiran buruk itu sepatutnya tak muncul terus menerus. Pasti ada kebahagiaan yang bisa menghilangkan pikiran tak menyenangkan itu. 4. Berakhir Indah. Senja mengajarkan kita bahwa apa pun yang terjadi hari ini pasti akan berakhir indah.
⑴Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah i’tikaf dari seorang kafir, orang gila dan anak kecil. ⑵ Niat (niat beri’tikaf dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’alaa). Rasulullah ﷺ bersabda : إنما الأعمال بالنيات “Sesungguhnya segala amalan tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) ⑶ I’tikaf dilaksanakan di Masjid.
Tentangini, bahkan saya pernah mengajak Mutiara i’tikaf di masjid kampus saat Ramadhan 1438 Hijriyah yang lalu. Saat pertama, agak ngambek karena tidak kebagian semangka ketika berbuka bersama. Tiba-tiba teman seusianya duduk di sebelahnya dan membaginya semangka. Tiaramenyambutnya sambil tersenyum cerah.
Itikaf di Rumah Selama Ramadhan, Bolehkah? Ramadhan kali ini bisa disebut sebagai Ramadhan yang ‘berbeda’. Mengingat saat ini umat Islam menghadapi bulan suci ini di tengah persebaran pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Muslim yang baik akan bersikap bijak dalam menghadapi bulan Ramadhan kali ini dengan senantiasa waspada dan hati
مَسْنُونٌ “ Hukumnya (i’tikaf) adalah sunnah, ” menunjukkan kepada hukum i’tikaf. 2. Faedah penggabungan dua kalimat matan tersebut. Digabungkannya kedua kalimat tersebut dan didahulukannya penyebutan kalimat definisi mengandung mutiara faedah, yaitu agar nampak kesesuaian hukum yang disebutkan dengan hakikat i’tikaf yang
da5k. I’tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "ala" menjadi "akafa ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I’takafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Hukum I'tikaf Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah isteri Nabi menuturkan, “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا Dari Ubay bin Ka'ab berkata, “Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud 2107, Ibn Majah 1760, dan Ahmad 20317. Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا فَضَرَبَتْ خِبَاءً فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْأَخْبِيَةَ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَالْبِرَّ تُرَوْنَ بِهِنَّ فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ Dari Aisyah berkata, “Nabi biasa beri’tikaf sepuluh hari terak¬hir dari bulan Ramadhan, kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh, kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah kemudian meminta izin pada Aisyah untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya, maka Haf¬sahpun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsyi melihatnya, iapun memasang tirai juga. Pagi harinya Nabi menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya “Apakah memasang tirai-tirai itu kamu pandang seba¬gai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan itu Ramadhan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal sebagai gantinya”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1892 dan Muslim 2007. Rukun dan Syarat I’tikaf Rukun i’tikaf terdiri dari 1 Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya. 2 Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari. Syarat i’tikaf terdiri dari 1 Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf. 2 Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. 3 Suci dari hadats besar. Yang Membatalkan I’tikaf I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh 1 Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ “…Dan janganlah kamu campuri mereka istrimu itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. QS. al-Baqarah, 2187. 2 Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah meriwayatkan عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ Dari Aisyah menuturkan, “Nabi apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia buang air besar atau buang air kecil”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1889 dan Muslim 445. Dr KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah PBNU
* I'tikaf Ramadhan *. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Dalil Disyari’atkannya I’tikaf ... Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3] Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4] Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5] I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7] I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas yang artinya “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut surat Al Baqarah ayat 187 menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif 1 meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan 2 terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13] Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Aisyah radhiyallahu anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14] Dari Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15] Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat 1 Meminta izin suami dan 2 Tidak menimbulkan fitnah godaan bagi laki-laki sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16] Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17] Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18] Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid walaupun hanya sesaat.”[22] Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ hubungan intim[23]. Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24] Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25] [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699. [2] Al Mughni, 4/456. [3] HR. Bukhari no. 2044. [4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338 [6] Fathul Bari, 4/271. [7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. [9] Fathul Bari, 4/271. [10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ sabda Nabi atau mauquf perkataan sahabat. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. [11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754. [12] Lihat Al Mughni, 4/462. [13] Al Mugni, 4/461. [14] HR. Bukhari no. 2041. [15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152. [17] Lihat Fathul Bari, 4/272. [18] Idem. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154. [21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama. [22] Al Inshof, 6/17. [23] Fathul Bari, 4/272. [24] HR. Bukhari no. 2041. [25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158.
I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus -pada tahun wafatnya-, beliau beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah. Pelaksanaan i 'tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar. Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu dilaksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih relatif. Firman Allah SWTوَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ "Sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." QS Al Baqarah 2 187 Pendapat pertama; i'tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas. Pendapat kedua, menyatakan; i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'. Menurut pendapat kami, jika kita perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami'. Dengan demikian, mengacu pada lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i'tikaf dapat dilaksanakan di Masjid Jami' dan lainnya seperti mushalla misalnya; Walaupun memang, i'tikaf Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami', supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Apakah yang Dikerjakan Ketika Beri'tikaf?Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak do 'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan. Sabda Rasulullah SAW bersabdaمِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ "Di antara kebaikan seorang Islam adalah, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." HR. Tirmitzi dan Ibnu Majah, dari Abu Bashrah Daam konteks i'tikaf, termasuk dalam hal yang tidak bermanfaat adalah, berdiam diri dengan sia-sia. Jadi, bukan berdiam karena tafakkur. Orang yang sedang i'tikaf, wajib melaksanakan segala sesuatu yang merupakan unsur atau hakikat dari i'tikaf itu sendiri. Lantaran unsur-unsur itulah yang disebut sebagai rukun. Niat misalnya, yang wajib dilaksanakan untuk setiap ibadah, juga wajib dilaksanakan ketika i'tikaf. Karena petunjuk secara umum dalam suatu hadits telah jelas, bahwa setiap ibadah wajib disertai dengan niat. Selain itu, orang yang sedang beri'tikaf juga wajib tinggal di dalam masjid, lantaran tinggal di dalam masjid merupakan unsur penentu untuk dapat disebut i'tikaf. Orang-orang yang sedang i'tikaf juga wajib menghindarkan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya. Seperti, bersetubuh dan keluar dari masjid tanpa alasan yang sah. Dapatkah I'tikaf Dilaksanakan Setiap Saat? Sejauh yang kami dapat dari keterangan berbagai hadits, i'tikaf itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW hanya pada bulan Ramadhan. Dan walaupun pernah dilaksanakan pula olehnya pada 10 hari pertama bulan Syawal, hanya sebagai pengganti i'tikaf Rama¬dhan, yang gagallantaran satu dan lain hal. Maka boleh jadi, dengan hanya mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang mengungkap tentang i'tikaf Ramadhan, muncul suatu pendapat yang menyatakan bahwa, i'tikaf tidak disunnatkan secara mutlak sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan setiap saat. Pendapat ini, memang cukup beralasan. Namun menurut kami, jika kita berbicara mengenai perintah melaksanakan nadzar i'tikaf, sebagaimana perintah Rasulullah SAW kepada 'Umar bin Khattab untuk memenuhi nadzar i'tikafnya, maka di dalamnya nampak jelas terkandung pengertian bahwa i'tikaf berarti suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain, i'tikaf adalah suatu ibadah yang dapat dilaksanakan setiap waktu, jika memang kita kehendaki. Seandainya i'tikaf tidak termasuk sebagai suatu bentuk ketaatan kepada-Nya, maka tentu saja Umar bin Khattab tidak akan diperintah untuk memenuhi nadzar i'tikafnya. Sabda Rasulullah SAW مَنْ نَذَرَ أنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِيْعُهُ "Siapapun yang telah bematzar akan berbuat taat kepadaAllah, maka laksanakanlah natzar tersebut." HR. Bukhari Selain itu -sebagai tambahan- terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan melaksanakan natzar yang tidak membawa nilai kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT sebagai ibadah. Dengan demikian, nampak semakin jelas bahwa i'tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang secara mutlak dapat dilaksanakan setiap saat, dengan mendapat pahala meskipun hanya Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU
kata mutiara tentang i tikaf